Selingkuh Dengan Janda Kaya, Sopir Taksi Online Kuras Puluhan Juta Buat Bayar Kredit Mobil
Ini adalah contoh kasus bahwa kita harus selalu waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal. Bagaimana tidak, seorang janda muda kaya (25) terperdaya oleh Safudin (28) seorang sopir taksi online. Saefudin menjadikan janda muda itu selingkuhan dan memoroti uangnya puluhan juta rupiah buat bayar kredit mobil. Pria bernama Saefudin (28) ini memang dalam kesehariannya memang bekerja sebagai sopir taksi online. Sedangkan korban yang merupakan janda muda berinisial YM (25) awalnya adalah penumpang taksi online pelaku. Dengan menggunakan bujuk rayunya, Saefudin berhasil meluluhkan hati YM hingga akhirnya keduanya semakin dekat dan menjalin hubungan. Saefudin sendiri berbohong mengenai statusnya pernikahannya kepada YM demi bisa menjalin asmara. Sebab, Saefudin sebenarnya sudah memiliki anak dan istri. Kisah asmara terlarang antara sopir taksi online dan penumpangnya itu terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Namun kelicikan Saefudin kepada sang janda muda bukan sekedar berbohong atas status perkawinannya saja. Dia juga sampai tega mengambil uang sang janda muda itu dengan jumlah yang fantastis. Total ada Rp 75,8 juta uang yang diambilnya dari sang janda muda yang juga kaya. Kini, Saefudin telah diciduk oleh polisi setelah sang janda muda itu menyadari bahwa dirinya selama ini ditipu. Modus ATM Rusak Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah mengatakan, perkenalan korban dengan pelaku terjadi dua tahun lalu, pada Agustus 2019. Lalu pada Januari 2020, korban bercerita kepada pelaku bahwa kartu ATM-nya tidak bisa digunakan. Saat itu pelaku menawarkan diri untuk mengurus ke bank, dengan meminta kartu ATM, buku tabungan, dan password ATM korban. “Setelah diurus, kartu ATM bisa digunakan. Tapi uang korban berkurang. Uang korban sebanyak Rp 96 juta, berkurang Rp 31 juta,†kata AKP Syuaib dilansir dari tribunjateng.com, Jumat (30/7/2021). AKP Syuaib mengatakan, saat itu pelaku tidak mengakui uang tersebut telah diambilnya. Pelaku justru menyampaikan, bahwa ada yang membobol kartu ATM milik korban. Korban pada saat itu percaya dengan alasan si pelaku. Dengan alasan itu juga, pelaku kemudian menawarkan agar korban membuat rekening baru. Tapi setelah buat yang baru, menurut AKP Syuaib, ternyata uang korban berkurang lagi. Uang korban hilang lagi sebanyak Rp 44,8 juta. Sehingga total uang korban yang dicuri sebanyak Rp 75,8 juta. “Karena curiga, korban kemudian melakukan print out buku rekeningnya. Setelah ditanyakan, pelaku mengaku. Kemudian korban melapor ke polisi,†ujarnya. AKP Syuaib mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tegal Kota. Pelaku diamankan saat sedang mencari penumpang. Saat ditanya motifnya, uang hasil curian tersebut digunakannya untuk membayar cicilan mobilnya. “Pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian. Ancaman hukumannya pidana penjara selama lima tahun,†kata dia. (kbe/lm7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: